Arsip untuk Artikel Kompas

Pendidikan Religiositas Perekat Bangsa

Komentar bertahan »

Memanusiakan Anak Sekolah

M Basuki Sugita
Empat tahun terakhir sejumlah yayasan sekolah swasta di Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mulai mengembangkan pola pikir pengajaran yang dinamai Paradigma Pendidikan Refleksi alias PPR. Kemunculan PPR dilandasi keprihatinan melihat arah pendidikan nasional yang kian tidak tentu ke mana ingin dituju.
PPR menjadi semacam “obat penawar” mengatasi benang ruwet dunia pendidikan kita. PPR tidak sekadar pola pikir pengajaran belaka, tetapi juga bertujuan lebih luas: memanusiakan manusia yang bernama anak sekolah. Di sini, dalam paradigma ini, anak didik tidak sekadar dijejali materi pembelajaran. Mereka diajak berbagi pengalaman untuk mencari jati dirinya sendiri.
Secara harfiah, PPR diartikan sebagai cara berpikir/bertindak yang khas dalam dunia pendidikan dengan menekankan refleksi/pengalaman setiap siswa. Intinya, dari pengalaman hidup yang diperoleh selama ini siswa diajak merenungkan dan mengembangkan materi pembelajaran yang diperoleh dari guru.
Refleksi yang didapat antara lain dari tugas kelompok, presentasi atau membuat pekerjaan rumah (PR), atau cara lain yang bisa dikembangkan guru setelah melihat latar sosial budaya anak didik mereka. Jadi, pengalaman hidup masing-masing anak inilah yang ingin dikembangkan dalam rangka pemberian materi pembelajaran baru.
Perubahan pola pikir
Pengembangan PPR tidak memerlukan sarasehan, dialog, seminar, atau sosialisasi yang menghamburkan banyak biaya. PPR lebih ditekankan pada perubahan pola pikir pengajar di sekolah (baca: guru). Dari PPR inilah para guru diajak mengajar tidak sekadar menghabiskan materi pelajaran belaka. Lebih dari itu, guru diajak mengajar dengan segenap mata dan hati mereka. Guru di kelas tidak sekadar mengajar, tetapi juga mendidik yang sekiranya sekarang jadi barang langka.
Dari pengalaman dewasa ini tak mudah mengubah cara pandang guru di lingkup pendidikan. Pada umumnya guru di Tanah Air mengajar mengikuti dua paradigma yang sudah baku atau umum. Paradigma pertama adalah paradigma petunjuk teknis alias juknis dan petunjuk pelaksanaan alias juklak. Adapun paradigma kedua dinamai paradigma mencari hidup.
Paradigma juknis/juklak adalah pola pikir pengajaran sekadar mengikuti petuah/petunjuk Depdiknas. Waktu pengajaran di kelas dihabiskan sekadar mengikuti aturan baku yang digariskan pemerintah. Guru tidak ubahnya robot yang dituntut memenuhi aturan main kurikulum. Paradigma ini ditandai banyaknya penataran, lokakarya, dan pertemuan antarkepala sekolah untuk memuluskan langkah pemerintah menjelang pemberlakuan aturan kurikulum baru.
Sementara paradigma mencari hidup adalah guru mengajar sekadar memenuhi jatah jumlah jam mengajar. Setelah jumlah jam mengajar 24 jam per minggu terpenuhi, mereka akan mendapat gaji sesuai pangkat dan golongannya. Mengajar lebih dari 24 jam per minggu akan diberi honor lembur sesuai dengan ketentuan berlaku.
Apakah paradigma juknis/juklak dan mencari hidup itu salah? Jelas guru tidak. Bagaimanapun, seorang guru harus mengikuti aturan main kurikulum yang baku, serta perlu sokongan gaji untuk hidup.
Sebenarnya, seorang guru dengan segenap kemampuan intelektual yang dimiliki dan segudang pengalaman hidup yang dijalani bisa memberi “nilai” lebih kepada para murid daripada sekadar mengikuti petuah kaku atasan dan mencari tumpangan hidup di sekolah. Pola pikir para guru sejauh ini terus dibimbing pemerintah dan kurang diberi ruang perubahan. Kebanyakan guru menjadi semacam agen kurikulum, bukan agen perubahan.
Pada praktiknya, PPR juga memerlukan kurikulum pemerintah sebagai acuan keseharian. Bedanya pada PPR tidak terpaku pada cara menghabiskan jam pelajaran saja. Supaya materi pembelajaran bisa lebih terserap, para guru harus memberi perlakuan sama kepada para siswa. Guru harus disadarkan bahwa kualitas intelektual siswa tidak sama, juga latar belakang sosial budaya mereka. Pengajaran konvensional biasa memberi perhatian lebih kepada anak pandai dan guru jamak “mengasingkan” siswa yang berkemampuan kurang.
Di PPR, selain diberi pembelajaran keseharian para siswa juga diajak mengembangkan aspek persaudaraan, solidaritas antarteman serta menciptakan iklim antikorupsi, antikekerasan dan antiperusakan lingkungan. Pengembangan aspek kemanusiaan di atas bisa tercipta jika guru bisa menciptakan iklim kondusif di kelas.
Misalkan aspek antikorupsi dikembangkan dengan menciptakan budaya antimencontek dalam kelas. Para siswa diajak berpikir dengan pengalaman mereka: apakah mencontek tidak merugikan kepentingan orang lain? Di satu sisi ada anak belajar keras hanya dapat nilai 7. Sementara anak lain bisa nyontek berhasil meraih nilai 9.
Dari hasil perenungan inilah anak diajak berpikir lalu bertindak bahwa budaya nyontek adalah perbuatan ketidakjujuran dan harus dihapus. Dari pengalaman yang dimiliki itu, anak kemudian diajak mengembangkan pola pikir untuk tidak berbuat korupsi di kemudian hari.
Pandangan harus bisa mengalahkan anak lain dan menjadi terunggul di kelas perlu dikikis habis. Budaya ingin yang terbaik mengakibatkan anak jadi egois dan tidak mau membantu orang lain. Pada PPR, setiap siswa diajak saling membantu sesama dalam koridor tertentu guna menciptakan aspek persaudaraan.
Sebagai contoh, kelas dibentuk beberapa kelompok siswa. Satu kelompok terdiri atas empat anak. Mereka terdiri atas siswa pandai, sedang, menengah, dan kurang. Dalam kerja kelompok mereka diberi peran sama menyelesaikan pekerjaan. Setiap anak harus memberi sumbang saran tanpa memandang benar- salah jawaban mereka.
Pada proses kerja kelompok ini anak pandai diajak membantu dan membimbing siswa lain. Sementara siswa kurang pandai akan memperoleh pengalaman diperhatikan orang lain. Di kemudian hari akan muncul pengalaman saling membantu yang merupakan inti aspek persaudaraan.
Dari pengalaman empat tahun terakhir, proses PPR akan otomatis berhenti sekitar enam bulan menjelang pelaksanaan ujian nasional (UN). Bagaimanapun, para siswa ingin tetap lulus UN dan bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan berikut. Para guru juga berpikir, untuk apa mereka mengembangkan nilai-nilai aspek kemanusiaan kalau akhirnya murid yang dicintai digagalkan UN?
Keindahan persaudaraan dan beragam pengalaman saling membantu antarteman terpaksa dipinggirkan demi kepentingan sesaat yang bernama UN. Lantas siapa yang salah?
M Basuki Sugita Kepala SMP Keluarga di Kudus, Jawa Tengah

Komentar (1) »

Kelemahan Ujian Nasional

Evaluasi Hasil Belajar
Berbagai Kelemahan (Rencana)Pelaksanaan Ujian Nasional 2007
M Basuki Sugita
Meski terus mendapat protes berbagai elemen masyarakat, pemerintah tetapbersikukuh melaksanakan ujian nasional tahun pelajaran 2006/2007.Pemerintah bahkan telah menerbitkan Peraturan Mendiknas Nomor 45 Tahun2006 tentang UN 2006/2007 dan Standar Kompetensi Lulusan. Hal teknisdiatur pada Prosedur Operasi Standar UN.Guna meminimalkan protes tentang UN, pemerintah melalui DepartemenPendidikan Nasional berupaya merebut hati masyarakat luas. Salah satuupaya adalah menukar jadwal UN dan jadwal ujian sekolah (US). UNdilaksanakan April 2007, sementara US digeser ke Mei 2007. Diharapkannanti muncul anggapan bahwa US juga penting seperti halnya UN. Selain itu,disebutkan bahwa kelulusan siswa ditentukan sekolah, bukan lagipemerintah. Apakah strategi Depdiknas ini berhasil?Mempelajari isi Peraturan Mendiknas No 45/2006 sebagai payung hukum UN2006/2007, ada sejumlah kelemahan yang berpotensi merugikan kepentingananak didik peserta UN. Satu hal yang harus diingat, sebaik apa punperaturan dibuat, semua bergantung pelaksana di lapangan. Dalam kasus ini,UN sangat bergantung kesiapan dan kesigapan guru. Dan, persoalan inijustru dilupakan Depdiknas.Kelemahan pertama menyangkut jadwal UN. Pergeseran jadwal UN berimplikasi luas karena baru diumumkan medio November 2006. Praktis sejak itu rencana kerja setahun guru kelas IX (tingkat SMP sederajat) dan kelas XII (tingkat SMA sederajat) menjadi berantakan.Perencanaan sekolah kabupaten/kota tentang kapan materi pembelajaransemester II diakhiri dilanjutkan waktu uji coba UN terpaksa dikaji ulang.Intinya, sejak Desember lalu setiap guru, sekolah, dan dinas pendidikankabupaten/kota kembali menyusun jadwal rencana kerja baru. Ini bukanmasalah gampang.Korban lain dari pergeseran jadwal UN menimpa siswa calon peserta UN.Misalkan di Jawa Tengah, mereka tetap harus masuk sekolah saat libursemester I lalu (15-27 Januari 2007). Semua demi mengejar prestasi UN.Pasalnya, kalender pendidikan di Jawa Tengah tidak berubah, bahwa semesterII dimulai 29 Januari 2007. Kantor dinas pendidikan setempat telahmengimbau pihak sekolah untuk memaksimalkan hari libur. Padahal, libursekolah adalah hak setiap siswa. Dan, hak itu sengaja dirampas demi UN.Kelemahan kedua, menyangkut hubungan jadwal dan kriteria kelulusan. Meskinanti (katanya) kelulusan siswa ditentukan sekolah, hasil UN masih sangatberpengaruh. Dari empat kriteria kelulusan, keharusan siswa lulus UN tetapmenjadi yang utama. Artinya, nilai UN harus bisa dipenuhi dulu jika siswaingin lulus.Ini jelas tidak adil karena saat siswa mengerjakan ujian sekolah dan ujianpraktik sekitar pertengahan atau akhir Mei, nasib mereka sebenarnya sudahdapat dipastikan. Minimal dua minggu setelah ujian, hasil komputerisasi UNsudah tercetak meski kemungkinan besar hasil UN itu belum dibagikan kesekolah. Bagi siswa yang kebetulan tidak lulus karena terganjal nilai UN,ini jelas menusuk perasaan mereka. Kalau sudah diketahui lebih dulu gagallulus karena UN, sebenarnya mereka tidak perlu ikut US. Buang-buangtenaga, waktu, biaya, dan pikiran saja.Kelemahan ketiga, menyangkut standar kompetensi lulusan (SKL). PadaPeraturan Mendiknas No 45/2006, Pasal 8 Ayat (2) ditulis, SKL UN-2007merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/subpokok bahasanKurikulum 1994, standar kompetensi dan kompetensi dasar pada Kurikulum2004, dan Standar Isi. Artinya, tidak semua materi yang pernah dipelajarisiswa nanti akan diujikan di UN. Atau, lebih parah lagi, banyak sekolahmengambil kebijakan pintas tidak memberikan materi pembelajaran kepadasiswa yang sekiranya materi tersebut tidak keluar dalam UN kelak.Sebagai contoh, SKL UN 2006/2007 mata pelajaran Matematika tingkat SMP.Kurikulum 2004 untuk Matematika, materi kelas IX semester II terdiri dari4 bab, yaitu pangkat tak sebenarnya, logaritma, pola bilangan, danpersamaan kuadrat. Dari 4 bab tersebut, hanya materi pola bilangan yangmasuk SKL UN 2006/2007. Berarti, tiga materi lain—pangkat tak sebenarnya,logaritma, dan persamaan kuadrat—hampir dipastikan tidak keluar di UNmendatang.Mengingat semester II baru berjalan, banyak sekolah kemudian mengambiljalan pintas. Materi pelajaran Matematika semester II hanya tentang polabilangan. Tiga materi lain “dibuang” dengan alasan buang-buang waktu. Jamyang ada kemudian digunakan mengulang materi kelas VII dan VIII.Apakah kebijakan jalan pintas ini salah? Dari sisi edukasi, sekolah jelasmengabaikan hak siswa mendapat pembelajaran secara utuh. Akan tetapi, darisisi kepraktisan, kebijakan sekolah itu masuk akal sebab kalau keempat babdiajarkan semua, materi pembelajaran baru selesai awal April. Padahal,minggu ketiga April siswa sudah UN. Lantas, kapan siswa harus mengulangmateri kelas sebelumnya?Kelemahan keempat, menyangkut kriteria kelulusan (nomor 2 dari empatpersyaratan) yang berbunyi, “memperoleh nilai baik pada penilaian akhiruntuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlakmulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompokmata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dankesehatan”.Nilai baik di sini rancu dan membingungkan. Kriteria nilai baik untukKurikulum 2004 (dikenal pula dengan sebutan Kurikulum BerbasisKompetensi/KBK) dan Kurikulum 2006 (kini populer dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) adalah kisaran nilai antara 71 hingga 80 (dua digit). Sementara Kurikulum 1994 nilai baik adalah 8 (satu digit). Kebijakan ini akan menguntungkan siswa yang berlatar belakang Kurikulum 2004 dan Kurikulum 2006. Sebab, untuk mendapat minimal nilai baik, ada 10 kemungkinan penilaian (71-80). Sementara peserta UN dari Kurikulum 1994 minimal nilai baik hanya satu kemungkinan, yakni nilai 8.Kerancuan ini terjadi karena untuk UN 2006/2007 Depdiknas tidakmensyaratkan pendaftaran kurikulum yang dipakai setiap sekolah. Pemegangotoritas pendidikan nasional ini langsung main “tubruk”, menyamaratakanKurikulum 1994, Kurikulum 2004, dan Kurikulum 2006.Dari uraian di atas, satu hal bisa dipetik sebagai pelajaran berharga:Depdiknas tidak pernah mau belajar dari sejarah. Kinerja grobyaganditandai dengan pergeseran jadwal UN di tengah tahun pelajaran telahmembuat kalang kabut kalangan akar rumput. Kalau ingin UN diterimamasyarakat luas secara maksimal, ke depan, Depdiknas perlu merancangberbagai aturan yang bisa meminimalkan kerugian pihak lain. Tanpa itusemua, kebijakan UN selalu mengundang kontroversi….M Basuki Sugita Kepala SMP Keluarga Kudus, Jawa Tengah
Sumber : Kompas Senin, 05 Februari 2007
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0702/05/humaniora/3277985.htm
.

Komentar bertahan »

Kelemahan Ujian Nasional

Evaluasi Hasil Belajar
Berbagai Kelemahan (Rencana)Pelaksanaan Ujian Nasional 2007
M Basuki Sugita
Meski terus mendapat protes berbagai elemen masyarakat, pemerintah tetapbersikukuh melaksanakan ujian nasional tahun pelajaran 2006/2007.Pemerintah bahkan telah menerbitkan Peraturan Mendiknas Nomor 45 Tahun2006 tentang UN 2006/2007 dan Standar Kompetensi Lulusan. Hal teknisdiatur pada Prosedur Operasi Standar UN.Guna meminimalkan protes tentang UN, pemerintah melalui DepartemenPendidikan Nasional berupaya merebut hati masyarakat luas. Salah satuupaya adalah menukar jadwal UN dan jadwal ujian sekolah (US). UNdilaksanakan April 2007, sementara US digeser ke Mei 2007. Diharapkannanti muncul anggapan bahwa US juga penting seperti halnya UN. Selain itu,disebutkan bahwa kelulusan siswa ditentukan sekolah, bukan lagipemerintah. Apakah strategi Depdiknas ini berhasil?Mempelajari isi Peraturan Mendiknas No 45/2006 sebagai payung hukum UN2006/2007, ada sejumlah kelemahan yang berpotensi merugikan kepentingananak didik peserta UN. Satu hal yang harus diingat, sebaik apa punperaturan dibuat, semua bergantung pelaksana di lapangan. Dalam kasus ini,UN sangat bergantung kesiapan dan kesigapan guru. Dan, persoalan inijustru dilupakan Depdiknas.Kelemahan pertama menyangkut jadwal UN. Pergeseran jadwal UN berimplikasi luas karena baru diumumkan medio November 2006. Praktis sejak itu rencana kerja setahun guru kelas IX (tingkat SMP sederajat) dan kelas XII (tingkat SMA sederajat) menjadi berantakan.Perencanaan sekolah kabupaten/kota tentang kapan materi pembelajaransemester II diakhiri dilanjutkan waktu uji coba UN terpaksa dikaji ulang.Intinya, sejak Desember lalu setiap guru, sekolah, dan dinas pendidikankabupaten/kota kembali menyusun jadwal rencana kerja baru. Ini bukanmasalah gampang.Korban lain dari pergeseran jadwal UN menimpa siswa calon peserta UN.Misalkan di Jawa Tengah, mereka tetap harus masuk sekolah saat libursemester I lalu (15-27 Januari 2007). Semua demi mengejar prestasi UN.Pasalnya, kalender pendidikan di Jawa Tengah tidak berubah, bahwa semesterII dimulai 29 Januari 2007. Kantor dinas pendidikan setempat telahmengimbau pihak sekolah untuk memaksimalkan hari libur. Padahal, libursekolah adalah hak setiap siswa. Dan, hak itu sengaja dirampas demi UN.Kelemahan kedua, menyangkut hubungan jadwal dan kriteria kelulusan. Meskinanti (katanya) kelulusan siswa ditentukan sekolah, hasil UN masih sangatberpengaruh. Dari empat kriteria kelulusan, keharusan siswa lulus UN tetapmenjadi yang utama. Artinya, nilai UN harus bisa dipenuhi dulu jika siswaingin lulus.Ini jelas tidak adil karena saat siswa mengerjakan ujian sekolah dan ujianpraktik sekitar pertengahan atau akhir Mei, nasib mereka sebenarnya sudahdapat dipastikan. Minimal dua minggu setelah ujian, hasil komputerisasi UNsudah tercetak meski kemungkinan besar hasil UN itu belum dibagikan kesekolah. Bagi siswa yang kebetulan tidak lulus karena terganjal nilai UN,ini jelas menusuk perasaan mereka. Kalau sudah diketahui lebih dulu gagallulus karena UN, sebenarnya mereka tidak perlu ikut US. Buang-buangtenaga, waktu, biaya, dan pikiran saja.Kelemahan ketiga, menyangkut standar kompetensi lulusan (SKL). PadaPeraturan Mendiknas No 45/2006, Pasal 8 Ayat (2) ditulis, SKL UN-2007merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/subpokok bahasanKurikulum 1994, standar kompetensi dan kompetensi dasar pada Kurikulum2004, dan Standar Isi. Artinya, tidak semua materi yang pernah dipelajarisiswa nanti akan diujikan di UN. Atau, lebih parah lagi, banyak sekolahmengambil kebijakan pintas tidak memberikan materi pembelajaran kepadasiswa yang sekiranya materi tersebut tidak keluar dalam UN kelak.Sebagai contoh, SKL UN 2006/2007 mata pelajaran Matematika tingkat SMP.Kurikulum 2004 untuk Matematika, materi kelas IX semester II terdiri dari4 bab, yaitu pangkat tak sebenarnya, logaritma, pola bilangan, danpersamaan kuadrat. Dari 4 bab tersebut, hanya materi pola bilangan yangmasuk SKL UN 2006/2007. Berarti, tiga materi lain—pangkat tak sebenarnya,logaritma, dan persamaan kuadrat—hampir dipastikan tidak keluar di UNmendatang.Mengingat semester II baru berjalan, banyak sekolah kemudian mengambiljalan pintas. Materi pelajaran Matematika semester II hanya tentang polabilangan. Tiga materi lain “dibuang” dengan alasan buang-buang waktu. Jamyang ada kemudian digunakan mengulang materi kelas VII dan VIII.Apakah kebijakan jalan pintas ini salah? Dari sisi edukasi, sekolah jelasmengabaikan hak siswa mendapat pembelajaran secara utuh. Akan tetapi, darisisi kepraktisan, kebijakan sekolah itu masuk akal sebab kalau keempat babdiajarkan semua, materi pembelajaran baru selesai awal April. Padahal,minggu ketiga April siswa sudah UN. Lantas, kapan siswa harus mengulangmateri kelas sebelumnya?Kelemahan keempat, menyangkut kriteria kelulusan (nomor 2 dari empatpersyaratan) yang berbunyi, “memperoleh nilai baik pada penilaian akhiruntuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlakmulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompokmata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dankesehatan”.Nilai baik di sini rancu dan membingungkan. Kriteria nilai baik untukKurikulum 2004 (dikenal pula dengan sebutan Kurikulum BerbasisKompetensi/KBK) dan Kurikulum 2006 (kini populer dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) adalah kisaran nilai antara 71 hingga 80 (dua digit). Sementara Kurikulum 1994 nilai baik adalah 8 (satu digit). Kebijakan ini akan menguntungkan siswa yang berlatar belakang Kurikulum 2004 dan Kurikulum 2006. Sebab, untuk mendapat minimal nilai baik, ada 10 kemungkinan penilaian (71-80). Sementara peserta UN dari Kurikulum 1994 minimal nilai baik hanya satu kemungkinan, yakni nilai 8.Kerancuan ini terjadi karena untuk UN 2006/2007 Depdiknas tidakmensyaratkan pendaftaran kurikulum yang dipakai setiap sekolah. Pemegangotoritas pendidikan nasional ini langsung main “tubruk”, menyamaratakanKurikulum 1994, Kurikulum 2004, dan Kurikulum 2006.Dari uraian di atas, satu hal bisa dipetik sebagai pelajaran berharga:Depdiknas tidak pernah mau belajar dari sejarah. Kinerja grobyaganditandai dengan pergeseran jadwal UN di tengah tahun pelajaran telahmembuat kalang kabut kalangan akar rumput. Kalau ingin UN diterimamasyarakat luas secara maksimal, ke depan, Depdiknas perlu merancangberbagai aturan yang bisa meminimalkan kerugian pihak lain. Tanpa itusemua, kebijakan UN selalu mengundang kontroversi….M Basuki Sugita Kepala SMP Keluarga Kudus, Jawa Tengah
Sumber : Kompas Senin, 05 Februari 2007
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0702/05/humaniora/3277985.htm
.

Komentar bertahan »

Kantin Kejujuran

Kantin Kejujuran Bukan Sekadar Proyek
Kompas Jateng, Rabu, 16 Juli 2008 14:00 WIB
Oleh M Basuki Sugita
Untuk membentuk perilaku antikorupsi, Kejaksaan Agung bersama Karang Taruna Nasional mencanangkan Program Pembinaan Taat Hukum. Salah satu program ini pembentukan kantin kejujuran atau kanjur di sekolah tingkat dasar sampai sekolah menengah atas. Diharapkan dari kanjur tertanam mental anak jujur sehingga generasi mendatang lebih berperan aktif melawan korupsi.
Untuk menyukseskan program kanjur, pihak kejaksaan, dinas pendidikan, dan pemerintah daerah ramai-ramai memberi bantuan dana. Seperti di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Kompas, 2/7), setiap kanjur dibantu dana Rp 5,5 juta. Terinci pemkot setempat menyumbang Rp 2,5 juta, serta kejaksaan, dinas pendidikan, dan kecamatan masing-masing Rp 1 juta.
Program Pembinaan Taat Hukum seperti pendirian kanjur nanti akan disebarluaskan ke setiap provinsi. Di Jawa Tengah sendiri kerja sama serupa sudah ditandatangani akhir April di SMA Negeri 3 Semarang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), jujur artinya lurus hati, tidak berbohong, tidak curang, tulus, dan ikhlas. Kejujuran dapat diartikan sifat keadaan jujur, ketulusan hati dan kelurusan hati.
Menurut buku panduan warung kejujuran (warjur) tingkat pelajar terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satu nilai dasar yang perlu ditanamkan dalam pembentukan perilaku antikorupsi adalah nilai kejujuran. Apabila pelajar sejak dini memiliki dan mampu menerapkan nilai kejujuran keseharian, diharapkan untuk jangka waktu ke depan pelajar mampu senantiasa berperilaku jujur.
Tentu langkah Program Pembinaan Taat Hukum patut diapresiasi tinggi. Namun, jangan lupa mengelola warjur atau kanjur butuh semangat dan pengorbanan tinggi. Kanjur bukan sekadar membuka kantin tanpa penjaga belaka. Lebih dari itu, diperlukan kemauan keras segenap guru untuk berani melawan arus sosial.
Intinya guru sebagai motor penggerak kanjur harus berani tampil ke depan memberi contoh. Guru juga bertindak sebagai agen perubahan sosial mengajak para siswa mengkritisi kondisi sosial dan budaya masa kini. Keberanian para guru adalah syarat mutlak kanjur berjalan sukses. Tanpa kemauan keras para guru, program kanjur hanya seumur jagung. Lebih penting lagi kanjur jangan dilihat sebagai proyek bagi- bagi uang.
Di tempat kerja penulis, Sekolah Menengah Pertama Keluarga (SMPK) Kudus, kanjur adalah salah satu pelengkap program Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang diajarkan sejak 19 Desember 2005. Warjur dan juga telepon kejujuran (teljur) didirikan sebagai indikator program pembelajaran PAK, dimaksud untuk mengetahui seberapa sikap jujur keseharian para siswa.
Supaya semangat kejujuran para siswa tampak, semua program pembelajaran keseharian “didorong” bernuansa antikorupsi. Para siswa senantiasa diingatkan bahwa negara kita tercinta sekarang ini sedang menghadapi masalah besar, yaitu korupsi. Masalah itu bisa diminimalkan salah satunya mengajarkan kejujuran para siswa.
Sesuai analisis pastoral 03-06 Keuskupan Agung Semarang, bangsa Indonesia saat ini menghadapi empat tantangan, yaitu korupsi, aksi kekerasan, perusakan lingkungan hidup, serta kerusakan peradaban publik. Sekolah-sekolah di bawah lingkup Keuskupan Agung Semarang diwajibkan mendidik anak dalam keseharian untuk selalu bisa menjawab empat tantangan bangsa tersebut.
Transparansi segenap pelaku pendidikan sangat penting untuk membuka cakrawala berpikir siswa, untuk apa kanjur didirikan. Sikap terbuka ini akan memberi dorongan semangat siswa melakukan yang terbaik demi kehidupan bernegara dan berbangsa di masa depan. Guru tidak perlu takut dan sungkan memberi bekal siswanya. Kondisi perekonomian kita bangkrut karena keuangan negara digerogoti tikus- tikus koruptor.
Budaya antikorupsi yang coba dikembangkan dalam PAK juga mengajarkan penanaman konsep demokrasi dini. Salah satunya menggelar pemilihan ketua OSIS atau pilkao, seperti layaknya pemilu. Dalam pilkao, setiap calon wajib punya partai, lambang, dan slogan tertentu. Mereka juga wajib pidato di depan teman sekolah untuk memaparkan misi dan visi yang direncanakan.
Warjur di SMPK Kudus sampai sekarang masih tetap eksis, salah satunya disebabkan program tersebut dijalankan bukan atas perintah/kemauan pihak lain, melainkan murni muncul dari “dalam” untuk berusaha mendidik dan mengajarkan nilai-nilai kejujuran kepada para siswa. Bukan berarti warjur di SMPK Kudus selalu berjalan mulus tanpa hambatan.
Beberapa kali barang di warjur hilang dicuri para siswa. Guru perlu punya keyakinan anak yang dididik bukan malaikat. Namun, sosok anak manusia yang banyak kekurangan dan perlu bimbingan ke arah lebih baik.
Sering terlintas di benak para guru untuk menutup warjur daripada susah payah mengelola. Namun, bayangan itu langsung lenyap karena para guru sadar, pembekalan kejujuran butuh waktu relatif lama dan tidak semudah membalik telapak tangan. Segala jerih payah lunas terbayar kalau ada murid menghadap guru mengaku telah mengambil barang tanpa membayar dan berjanji mengubah perilaku negatifnya.
Penulis tidak tahu apakah dana pendirian kanjur di Bekasi murni hibah atau pinjaman yang harus dikembalikan. Tanpa bermaksud menggurui, model kucuran dana untuk modal kanjur bukan langkah tepat. Kanjur bisa awet kalau semua langkah diawali dari modal mandiri tanpa bantuan pihak luar.
Sejujurnya modal utama pendirian kanjur bukan tergantung berapa banyak uang terkumpul. Lebih penting lagi kemauan segenap komponen sekolah untuk memberi bekal dan bimbingan kepada anak didik. Tanpa pemahaman kuat pada akhirnya banyak pihak patah arang di tengah jalan.
Kalau sekolah belum siap, sebaiknya kanjur tidak perlu dipaksakan didirikan. Ini karena kanjur bukan satu-satunya cara membina anak jujur. Jangan lantas menganggap kanjur sukses berarti perilaku anak didik sudah jujur. Kanjur baru langkah kecil menuju pembinaan generasi mendatang terbebas dari pengaruh korupsi.
Bagaimanapun persoalan korupsi memang perlu dilawan semua pihak. Sekolah sebagai tempat berkumpulnya calon pemimpin bangsa punya kedudukan strategis. Namun, apakah para guru khususnya dan Departemen Pendidikan Nasional pada umumnya selama ini sudah bersikap jujur. Jangan-jangan pelaku pendidikan sendiri jadi salah satu “aktor” persoalan akut bangsa bernama korupsi. M Basuki Sugita Guru Matematika SMP Keluarga di Kudus, Jawa Tengah

Komentar bertahan »

Jalan Terjal Mendidik Anak Jujur

Proses PendidikanAnak Jujur
Dua siswa laki-laki berseragam kotak-kotak tampak sibuk memilih alat keperluan sekolah yang diletakkan di dalam kotak kaca. Seorang siswa membeli tiga buah buku tulis, sedangkan siswa yang lain membeli buku gambar. Proses pembayaran dilakukan mandiri karena warung tersebut tidak ada penjaganya.
Mulai membayar sampai mengambil uang kembalian, semua dilakukan sendiri. Mereka yang membayar tunai, menulis di kolom tunai. Belum mempunyai uang, tidak perlu khawatir. Cukup menulis di lembaran ngebon dan bisa dilunasi di kemudian hari.
Apa yang dilakukan siswa kelas VII SMP Keluarga (SMPK) di Kudus, Jawa Tengah, itu bukan penggalan adegan drama. Mereka sedang berlatih kejujuran sebagai bagian Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang sudah diajarkan di SMPK Kudus sejak Desember 2005.
Praktik PAK keseharian tampak jelas dan nyata di warung kejujuran dan juga telepon kejujuran. Apakah nilai-nilai kejujuran bisa ditanamkan sejak usia dini? Apakah mental korupsi bisa dikikis melalui tindak tanduk kejujuran?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), “jujur” artinya lurus hati, tidak berbohong, tidak curang, tulus, dan ikhlas. Adapun kejujuran diartikan sifat keadaan jujur, ketulusan hati, dan kelurusan hati.
Semua agama tentu mengajarkan umatnya untuk selalu bertindak jujur. Meski dikenal sebagai bangsa religius, kenapa Indonesia tercatat sebagai salah satu bangsa terkorup di dunia?
Menurut analisa pastoral 03-06 Keuskupan Agung Semarang, bangsa Indonesia saat ini sedang menghadapi empat masalah besar, yakni korupsi, aksi kekerasan, perusakan lingkungan hidup, serta kerusakan peradaban publik. Maka sekolah-sekolah di bawah lingkup Keuskupan Agung Semarang diwajibkan mendidik anak dalam keseharian untuk selalu bisa menjawab empat tantangan bangsa tersebut.
Butuh tanggung jawabWarung kejujuran seperti model SMPK Kudus adalah menjual barang kebutuhan sehari-hari siswa, seperti buku, alat tulis, penggaris, tip-ex, dan kertas folio, tanpa ada petugas jaga. Seluruh proses pengambilan barang, membayar sampai menghitung uang kembalian, dilakukan mandiri. Proses ini membutuhkan tanggung jawab besar pada diri anak didik.
Berarti anak didik diberi dua kesempatan selama belanja di warung kejujuran. Pertama, mereka boleh saja mengambil sesuka hati tanpa membayar sepeser pun. Atau kedua, anak didik belanja secara jujur tanpa merugikan pihak mana pun.
Konsep ini, kalau dijalankan secara rutin, akan melatih anak selalu berlaku jujur. Diharapkan proses kejujuran tidak hanya berlaku selama belanja di warung sekolah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk lebih meningkatkan intensitas kejujuran, anak diberi pengertian sisa uang yang tidak diambil akan disumbangkan untuk kegiatan sosial, semisal membantu rekan mereka yang kurang mampu. Peran guru sangat besar dalam memberi pengertian dan tata cara belanja sebelum warung kejujuran digulirkan.
Dari pengalaman kegiatan warung kejujuran selama ini ada tiga tahap proses kejujuran. Pertama, selama minggu-minggu pertama, anak didik bersikap jujur sesuai harapan. Kedua, menginjak bulan kedua dan ketiga, ketidakjujuran sejumlah anak mulai muncul. Sejumlah barang yang dijual raib tanpa ada uang masuk. Dan tahap ketiga, proses yang sulit dan melelahkan adalah mengajak anak kembali kepada ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui proses ketidakjujuran cukup mudah. Pada hari-hari tertentu dilakukan pendataan berapa banyak barang yang dibeli anak didik. Nilai nominal barang dicocokkan dengan jumlah uang kontan dan lembaran ngebon. Kalau cocok—apalagi ada sisa—berarti anak-anak telah melakukan tindakan kejujuran. Karena siswa tanpa diawasi siapa pun—kecuali Tuhan tentu saja—melakukan prosedur resmi dan baku. Hal ini sesuai harapan inti pembelajaran PAK, yakni mengedepankan kejujuran.
Seperti diuraikan di atas, tantangan tetap saja ada. Setelah dihitung ternyata tidak ada kesesuaian antara nilai barang keluar dan jumlah pemasukan. Ada dua kemungkinan di sini, yakni siswa mengambil barang tanpa membayar atau ada anak mengambil uang di kotak simpanan.
Inilah seni pembelajaran PAK bagaimana cara “menundukkan” anak didik supaya mereka selalu mengedepankan kejujuran.
Di sini dituntut keterbukaan antara pengelola sekolah dan anak didik. Apakah warung kejujuran untung atau rugi selalu diumumkan kepada para siswa. Kemudian anak diajak merefleksikan apa yang akan terjadi kalau warung kejujuran untung atau rugi.
Tentu anak didik akan menangkap makna bahwa warung kejujuran cepat bangkrut kalau mengambil barang tanpa membayar atau uang di laci raib diambil orang. Dari jawaban tersebut, kemudian permasalahan digiring kepada lingkup yang lebih luas, yakni negara kita.
Biarkan anak didik merenungkan dan menyadari bahwa keterpurukan negara kita akibat ketidakjujuran. Penyelenggara sering tidak jujur dalam melaksanakan kewajiban. Sering kali penyelenggara mengambil hak orang lain demi kepentingan sendiri.
Seperti proses kebangkrutan warung kejujuran. Dan bukan mustahil suatu negara bangkrut kalau harta kekayaan negara yang seharusnya milik rakyat diambil sekelompok orang.
Tahu bahaya korupsiDari model pembelajaran seperti ini, anak didik akan lebih jelas dan tahu arti korupsi sebenarnya daripada para guru mengajarkan konsep korupsi serta pasal-pasal hukum yang membuat dahi berkerut.
Proses pendidikan sederhana dan efisien jauh lebih tepat dibandingkan dogma-dogma pemerintah yang sering jauh di atas awang-awang.
Begitu juga pelaksanaan telepon kejujuran. Selain mengajarkan kejujuran, juga sebagai solusi penyalahgunaan telepon genggam di kalangan siswa.
Sekolah cukup menyediakan prasarana dua telepon genggam jenis GSM dan CDMA dilengkapi kartu perdana yang berfungsi sebagai telepon umum. Tarif bisa ditentukan sendiri tergantung kondisi sekolah.
Setelah telepon kejujuran berjalan, anak didik dilarang keras membawa telepon genggam ke sekolah dengan sederet sanksi yang telah disetujui bersama.
Akan jauh lebih bermakna luas apabila gerakan kejujuran dilakukan serempak dari tingkat pendidikan bawah sampai atas.
Tentu sulit mengharapkan Depdiknas mau memelopori gerakan moral di atas. Karena gerakan kejujuran bukan sebuah proyek bergelimpangan uang. Beda jauh dengan pelaksanaan ujian nasional.
Mari kita tempatkan kejujuran sebagai hal utama dan pertama dalam kehidupan sehari-hari. Siapa mau gabung?
M Basuki Sugita Penggagas Pendidikan Antikorupsi (PAK) Tingkat Menengah; Tinggal di Desa Kaliputu, Kudus, Jawa Tengah
Kompas, Senin – 24 Desember 2007

Komentar bertahan »

Dagelan Itu Bernama Ujian Nasional

Dagelan Itu Bernama Ujian Nasional
Kompas, 15-08-05
Hasil ujian nasional tahun pelajaran 2004/2005 tingkat SMP dan SMA atau sederajat telah diumumkan akhir Juni lalu. Banyak siswa gagal menembus nilai 4,26 alias tidak lulus. Muncul komentar yang mengeluhkan rendahnya kualitas pendidikan nasional. Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa prihatin dan akan berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di sejumlah daerah yang pada kenyataannya masih tertinggal (Kompas, 2 Juli 2005).
Keluhan masyarakat tidak salah. Kualitas pendidikan nasional memang sudah sangat memprihatinkan. Namun jika diamati secara arif, ketidaklulusan siswa untuk tahun pelajaran 2004/2005 ini sebenarnya bisa lebih tinggi dari angka yang sudah diumumkan pemerintah. Artinya, banyak siswa berkualitas rendah ternyata lulus ujian.
Tulisan di bawah ini akan membahas penyebab kelulusan seorang siswa. Berdasar pengamatan, pengalaman penulis, ditambah pengakuan para siswa yang ”kebetulan” lulus ujian, ada dua hal pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, siswa tidak lulus ujian karena memang berkualitas rendah. Kedua, ternyata siswa lulus ujian belum tentu berkualitas tinggi. Karena sejumlah faktor X bisa saja siswa berkualitas rendah lulus ujian.
Perlu dipertanyakan apa benar hasil UN mencerminkan kualitas pendidikan setiap sekolah/daerah? Perlu diketahui, salah satu tujuan UN untuk memetakan tingkat kemajuan kependidikan suatu daerah.
Bahan tulisan ini dari perbandingan latihan UN (pertengahan April) dan UN (awal Juni) tahun pelajaran 2004/2005 tingkat SMP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Khususnya mata ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Data perbandingan diambil dari tes tertulis di 43 SMP di Kudus. Kecuali tiga SMP, yakni SMP Negeri 1 Kudus, SMP Negeri 1 Jati, dan SMP Negeri 3 Bae yang ujiannya pakai sistem contextual teaching learning (CTL).
Saat latihan UN ternyata dari 43 SMP peserta tes hanya ada 4 SMP yang lulus ujian. Sementara 39 SMP lain dinyatakan tidak lulus ujian. Meskipun satu SMP dinyatakan lulus, bukan berarti semua siswa di sekolah tersebut lulus uji coba. Begitu juga sebaliknya. Ketidaklulusan sekolah dapat dibaca mayoritas siswa disekolah tersebut memiliki nilai di bawah ambang batas kelulusan. Diperkirakan ada 5.000 siswa tidak lulus uji coba UN dari sekitar 6.800 peserta. Materi disiapkan pihak Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) setempat mengacu kriteria kelulusan UN.
Meski berlabel latihan UN, tidak urung banyak pihak kebakaran jenggot. Mengomentari jebloknya hasil latihan UN di Kudus, Kepala Dinas P dan K Jawa Tengah Suwilan Wisnu Yuwono mengatakan, ”Biasanya soal untuk uji coba dibuat sulit untuk merangsang siswa agar nilai ujian nasional bisa bagus” (Kompas, 6 Juni 2005).
Dari tabel 1, 2, dan 3 dilihat sepintas apa yang dikatakan Suwilan Wisnu Yuwono masuk akal. Dapat dibaca, ke-43 SMP di Kudus mampu meningkatkan kualitas pendidikan dalam tempo sekejap. Angka ketidaklulusan mampu diminimalkan dari sekitar 5.000 siswa menjadi 979 siswa saja. Nilai rata-rata ketiga mata pelajaran juga meningkat cukup signifikan.
Mengingat kenaikan nilai dialami hampir semua peserta tes, banyak muncul pertanyaan. Contoh sebuah SMP, latihan UN jumlah rata-rata ketiga mata pelajaran hanya 10,79. Namun saat UN nilai meningkat dua kali lebih menjadi 23,31. Dari sekolah tersebut kenaikan sangat tinggi untuk mata pelajaran Matematika. Nilai rata-rata latihan hanya 2,25, tapi saat UN meningkat hampir 4 kali lipat menjadi 8,77. Dari sisi pendidikan mana yang bisa menjawab fenomena kenaikan drastis nilai seperti terjadi di Kudus ini?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kali pertama dilihat proses pra-UN di sekolah. Sejak nominasi peserta ujian, strategi menyiasati UN sudah dilakukan. Aturannya, satu ruang ujian diisi maksimal 20 siswa. Mereka duduk berlima ke belakang. Siswa pandai dinominasikan duduk di deret ketiga atau di tengah ruang ujian dan ”dikelilingi” siswa yang lain. Usulan nominasi ini biasanya diterima Diknas. Tapi di sejumlah daerah urutan nominasi memakai sistem urut nomor induk siswa.
Tata letak bangku dan kursi siswa punya andil ”meluluskan” siswa. Pada umumnya ruang kelas SMP relatif kecil, berukuran 7 x 7 m. Jarak tempat duduk peserta ujian relatif cukup dekat. Jarak siswa depan-belakang sekitar 0,5 m dan kanan-kiri 1 m saja. Ditambah model soal UN pilihan ganda, sah-sah saja peserta ujian sering lihat kiri-kanan, utamanya ”melirik” hasil kerja teman yang pandai. Banyak siswa mengaku untuk mengerjakan 30 soal, mereka hanya butuh 10 menit untuk menjawab. Celakanya, Peraturan Mendiknas Nomor 1/2005 tentang Ujian Nasional tahun pelajaran 2004/2005 tidak mengatur tata ruang UN secara mendetail. Hanya disebutkan, ruang ujian harus memenuhi syarat antara lain aman dan memadai.
Memang satu ruang dijaga dua pengawas (guru) lain sekolah yang dibayar Rp 15.000 per orang dipotong pajak 10 persen, untuk terus mendelik selama 120 menit. Tapi apa pengawas betah duduk terus? Perlu dipahami, banyak pengawas sering ngantuk, ngobrol satu sama lain, dan sesekali mencuri waktu keluar ruang tes untuk merokok.
Juga ada kedekatan emosional antara siswa dan guru saat UN. Ucapan ”siswa yang Anda jaga juga tidak lain murid Anda sendiri”, acapkali membuat bimbang para guru. Di satu pihak guru harus mengamankan kualitas pendidikan nasional, di sisi lain guru tidak tega anak didiknya gagal.
Seberapa valid kualitas kelulusan UN, Balitbang Depdiknas bisa mengecek silang dengan nilai rapor hasil rata-rata 3 tahun siswa belajar. Misal, siswa bernama A nilai UN Matematika mendapat 9,67. Hasil tersebut kemudian dibandingkan dengan nilai rata-rata rapornya selama tiga tahun belajar. Dari perbandingan ini bisa ditarik kesimpulan apakah nilai UN siswa bersangkutan valid atau tidak. Tentu saja jika si siswa memang berkualitas seperti yang diharapkan, nilai rata-rata rapor tidak jauh dari angka 9,67.
Dari contoh kasus di atas, Departemen Pendidikan Nasional tidak boleh gegabah mengambil nilai UN sebagai standar kemajuan pendidikan suatu daerah. Jika carut-marut UN tidak segera dibenahi, tidak salah banyak pihak mengatakan UN hanya dagelan belaka. Toh lulus atau tidak hanya ditentukan 3 kali 120 menit saja. Bukan hasil belajar tiga tahun.
Ingat, kita hidup di bumi Indonesia bukan di Karang Tumaritis: negeri pewayangan tempat tinggal Gareng dan Petruk yang penuh dagelan saban hari.
M Basuki Sugita Guru SMP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah

Komentar bertahan »

Buku Pelajaran

Kompas, 10 September 2007
Buku Pelajaran dan Kerelaan Guru “Berpuasa”
M Basuki Sugita
Masalah pengadaan buku pelajaran sekolah sejak lama dituding menjadi salah satu penyebab mahalnya biaya pendidikan di Tanah Air. Rencana pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan dana buku pelajaran patut dihargai. Rekan Hendro Martono (Kompas, 27/08) telah menulis panjang lebar persoalan buku pelajaran, salah satunya berkaitan dengan guru sebagai sumber belajar.
Namun, Hendro Martono sebagai seorang pelaku pendidikan terjebak masalah persoalan buku pelajar dengan sumber dana utamanya dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler dan BOS buku. Intinya, pengadaan buku pelajaran sekolah butuh biaya besar dan itu harus dipenuhi pemerintah. Tanpa kemauan baik pemerintah dikhawatirkan persoalan buku pelajaran tidak terpecahkan.
Di tengah karut-marut dunia pendidikan di Tanah Air, muncul pertanyaan menggelitik: apakah sekolah mampu menyediakan buku pelajaran gratis bagi anak didik mereka? Jawabannya bisa, asal guru dan juga sekolah rela “puasa”. Artinya, pengadaan buku pelajaran tidak melihat kisaran fee keuntungan, tetapi semata demi kemajuan pendidikan anak didik.
Untuk menjawab persoalan di atas kita harus tahu lebih dulu mekanisme penjualan buku pelajaran sekolah dewasa ini. Harus diakui dan sudah jadi rahasia umum, mahalnya harga buku pelajaran, terutama berkaitan dengan masalah fee. Kisaran besaran fee inilah yang membuat sekolah tidak ubahnya medan pertempuran antarpenerbit buku. Rebutan nilai fee buku mendorong sekolah dan guru saban tahun rajin menjual buku pelajaran kepada anak didik mereka.
Fee buku pelajaran sekolah jamak dinikmati guru/sekolah sampai pejabat tertinggi instansi terkait di daerah. Mekanisme yang berlaku umum, nilai 50 persen dari harga jual buku pelajaran, penerbit buku sudah meraup untung. Sisanya, yang 50 persen dari harga buku pelajaran, “dimainkan” tenaga penjual (sales) dan distributor guna melicinkan nilai penjualan. Untuk guru/sekolah jamak mendapat bagian 35-42,5 persen, bergantung nilai pembelian. Adapun pejabat instansi terkait sekitar 2,5 persen dan sisanya menjadi bagian tenaga penjual buku.
Misalkan harga sebuah buku pelajaran Rp 50.000, berarti dengan nilai jual 50 persennya saja (baca: Rp 25.000 per buku), penerbit sudah dapat keuntungan. Sisa harga buku yang separuhnya inilah yang menjadi “bancakan” banyak pihak.
Mekanisme penjualan buku ini juga menjadi sumber ketidakadilan. Orangtua murid yang keluar uang justru jarang menikmati fee keuntungan buku pelajaran sekolah. Justru fee keuntungan dinikmati pihak lain yang sama sekali tidak pernah keluar uang sepeser pun.
Lantas, bagaimana cara pengadaan buku pelajaran gratis? Keputusan penggratisan buku pelajaran harus dirapatkan dewan guru.
Tujuannya agar di kemudian hari semua sepakat “puasa” tidak mendapat bagian fee keuntungan beli buku pelajaran. Kemudian setiap guru dibebaskan memilih buku pelajaran untuk anak didiknya.
Berangkat dari pengalaman
Berdasarkan pengalaman kami, setelah harga buku berkurang 50 persen, biaya pengadaan buku pelajaran jauh terasa ringan. Sumber dana pembelian buku pelajaran bisa diambilkan dari BOS reguler dan BOS buku.
Setelah buku pelajaran dibeli sekolah, buku lantas dipinjamkan kepada seluruh anak didik dengan sistem sewa cukup Rp 1.000 per buku untuk keperluan administrasi. Misalkan, sekolah mampu membelikan 10 buku pelajaran, berarti orangtua hanya keluar ongkos Rp 10.000 saja. Jauh lebih murah daripada orangtua murid membeli sendiri, bisa mencapai Rp 400.000 untuk 10 buku. Nanti, pada akhir tahun pelajaran, buku sekolah yang dipinjam anak ditarik kembali. Tahun pelajaran berikutnya buku itu dipinjamkan lagi kepada adik kelas.
Untuk menjamin buku sekolah tetap terawat, perlu dibuat aturan baku yang disepakati bersama antara sekolah, wali murid, dan komite sekolah. Aturan itu antara lain buku sekolah harus disampul, tidak boleh dicoret-coret supaya tetap bersih, buku yang hilang jadi tanggungan wali murid dan harus menggantinya dengan buku baru sejenis, serta buku dikembalikan sebelum akhir tahun pelajaran.
Sistem pinjam bergulir itu punya dua tujuan utama. Pertama, meringankan beban keuangan orangtua siswa. Kedua, murid punya nilai sosial dan kebersamaan tinggi di antara mereka.
Para murid disadarkan untuk tetap merawat buku pinjaman karena tahun depan buku dimaksud digunakan adik kelas. Dari penyadaran itu murid diingatkan untuk bisa selalu membantu orang lain/adik kelasnya.
Pengalaman yang diperoleh penulis selama ini meski aturan sudah dibuat baku dan mengikat, sekitar 10 persen buku pinjaman nanti bermasalah. Masalah utama adalah menjaga kebersihan halaman buku. Untuk itu, dibutuhkan ketelitian wali kelas saat menerima kembali buku yang dipinjam siswa.
Sistem pinjam bergulir di satu sisi juga menguntungkan sekolah. Pada tahun berikutnya sekolah tidak terlalu terbebani soal pengadaan buku sekolah. Anggaran dari BOS reguler dan buku bisa membeli buku pelengkap dan buku referensi guru atau kebutuhan sekolah lain, seperti pengadaan buku perpustakaan.
Apabila dana BOS pada akhirnya dihentikan pemerintah, sekolah sudah punya buku paket lengkap untuk anak didik. Apabila kurikulum berganti, buku sistem pinjam bergulir itu bisa sebagai buku pelengkap perpustakaan. Kelemahan utama sekolah dewasa ini—jika kurikulum berganti—buku lama langsung dilego. Kiloan lagi.
Pergantian kurikulum ternyata tidak mutlak mengubah total materi mata pelajaran. Satu-dua materi baru saja yang disisipkan, menggantikan materi lama. Buku kurikulum lama tetap bisa digunakan sebagai tambahan materi pelajaran.
Penulis sampai saat ini selama mengajar Matematika tetap memakai buku pegangan terbitan tahun 1980 keluaran Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau mau jujur, banyak buku Matematika terbitan pemerintahan reformasi ternyata mengutip buku lama (Kurikulum 1975) tersebut.
Tentu saja pejabat instansi terkait jarang yang minta sekolah melaksanakan sistem buku pinjam bergulir. Karena setiap tahun pelajaran baru sekolah membeli buku pelajaran lagi, mereka dipastikan dapat keuntungan fee yang sangat lumayan.
Apa boleh buat, demi meringankan beban orangtua murid, sekolah perlu kecerdikan tersendiri tanpa harus menunggu instruksi pemerintah.
M Basuki Sugita Guru Matematika SMP Keluarga Kudus, Jawa Tengah

Komentar bertahan »